Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Penetapan Nilai Akhir PPDB 2017 - 2018

Dalam ketentuan penetapan nilai akhir PPDB tingkat SMK menggunakan ketentuan sebagai berikut : Penetapan nilai akhir dilakukan setelah keseluruhan proses dilaksanakan, dan merupakan akumulasi dari berbagai komponen penilaian. Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada SMK meliputi : a.    Jumlah nilai UN SMP/MTs atau yang sederajat (UN); b.    Nilai Tes Khusus (TK) c.     Nilai Prestasi (NP) d.    Nilai kemaslahatan (NK) e.     Nilai Prestasi (NP) f.      Nilai Lingkungan (NL) Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus : NA = (65% UN + 35 % TK) + NP + NK + NL     ·             Jika nilai hasil UN dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) maka nilai UN dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh). ·             Jumlah nilai TK pada nilai akhir SMK paling tinggi sebesar 40.

Postingan Terbaru

Penambahan Nilai Prestasi untuk PPDB 2017 - 2018